Regulasi Permenkes Air Minum Sebagai Standar Kualitas Air

Air merupakan sumber yang sangat penting bagi kelangsungan hidup makhluk hidup. Nah, untuk memastikan ketersediaan air bersih, Kementerian Kesehatan Indonesia mengeluarkan Permenkes air minum yang mengatur standar kualitas air minum.

Harapannya, peraturan ini bisa menjadi acuan masyarakat dalam menggunakan air yang aman untuk keperluan makan dan minum, mandi dan mencuci, hingga untuk kebutuhan industri air minum serta kontraktor water treatment. Simak penjelasan selengkapnya di artikel ini!

Apa Itu Permenkes Air Minum?

Permenkes air minum adalah peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang mengatur standar kualitas air minum untuk masyarakat Indonesia. Peraturan yang paling terbaru adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023.

Peraturan ini secara luas menjelaskan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Tujuan pembaharuan Permenkes air minum ini adalah agar Indonesia mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) atau Pembangunan Berkelanjutan. 

Dalam SDGs, poin yang harus tercapai antara lain kesehatan dan kesejahteraan yang baik (good health and well-being) serta akses air bersih dan sanitasi (clean water and sanitation). Harapannya, seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan akses 100% air minum yang aman.

Sehingga, jaminan terhadap pemenuhan kualitas air minum menjadi hal yang penting. Intervensi pencapaian air minum yang aman mencakup pengamanan dan pengawasan kualitas air, baik dari penyelenggara air minum hingga konsumen.

Aturan Permenkes Terbaru

Materi dalam Permenkes air minum ini tidak hanya membahas aspek air minum saja, melainkan ada banyak aspek yang berhubungan dengan peraturan tentang kesehatan lingkungan. Berikut ini rinciannya: 

  1. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) dan persyaratan kesehatan pada media air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan; yang berada di lingkungan pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat umum.
  2. Upaya penyehatan lingkungan terhadap media air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan bangunan.
  3. Upaya perlindungan kesehatan masyarakat, untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan (sampah yang tidak terkelola, zat kimia berbahaya, gangguan fisika udara, radiasi pengion dan non pengion, dan pestisida).
  4. Persyaratan teknis proses pengelolaan limbah dan pengawasan terhadap limbah yang berasal dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
  5. Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. 
  6. Tata cara dan upaya penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam kondisi matra (seluruh aspek) dan ancaman global perubahan iklim.
  7. Tata cara pembinaan dan pengawasan.

Permenkes Air Minum untuk Media Air

Selanjutnya, Permenkes air minum mengenai standar baku mutu kesehatan lingkungan (SBMKL) dan persyaratan kesehatan, khusus untuk media air mencakup:

  • Air minum: Air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung Anda minum. 
  • Air untuk keperluan higiene dan sanitasi: Berguna untuk keperluan higiene perorangan dan/atau rumah tangga. 
  • SPA (solus per aqua): Berfungsi untuk terapi dengan karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat Anda peroleh dengan cara pengolahan maupun alami. 
  • Air kolam renang: Air yang telah melalui proses pengolahan yang lengkap dengan fasilitas kenyamanan dan pengamanan berupa konstruksi kolam. Baik yang terletak di dalam maupun di luar bangunan yang berguna untuk berenang, rekreasi, atau olahraga air lainnya. 
  • Air pemandian umum: Air alam tanpa pengolahan terlebih dahulu yang berguna untuk kegiatan mandi, relaksasi, rekreasi, atau olahraga, yang lengkap dengan fasilitas lainnya.

Standar Baku Air Berdasarkan Permenkes Air Minum

Kualitas penyediaan air bersih harus memenuhi standar baku yang telah diatur oleh Permenkes air minum. Terdapat beberapa parameter dalam standar baku mutu dan kesehatan lingkungan (SBMKL) untuk memenuhi keamanan dan kesehatan air minum. Parameter tersebut adalah kimia, fisika, mikrobiologi dan radioaktif.

Tujuan adanya standar baku tersebut menjadikan kualitas air meningkat, sehingga dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kesehatan masyarakat. Penggunaan air oleh masyarakat di sini tidak hanya sebatas untuk minum saja, namun untuk kegiatan lain seperti, mandi, memasak, mencuci baju, dan sebagainya.

Standar baku ini menjadi acuan bagi para penyedia air minum, seperti perusahaan jasa water treatment, petugas sanitasi lingkungan di Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi, serta pemangku kepentingan terkait. Sasaran tersebut harus memeriksa seluruh parameter wajib dari kandungan air.

Parameter Wajib dalam Permenkes Air Minum

Berikut adalah parameter wajib yang harus tercantum dalam pemrosesan air minum:

NoJenis ParameterKadar Maksimal yang DiperbolehkanSatuanMetode Pengujian
1Bakteri Escherichia Coli0cfu/100ml(cfu = colony forming partilce)SNI/APHA
2Total Bakteri Coliform0cfu/100mlSNI/APHA
3SuhuSuhu udara ± 3°CSNI/APHA
4Total Dissolved Solids / Total Padatan Terlarut< 300mg/LSNI/APHA
5Kekeruhan< 3NTU / Nephelometric Turbidity UnitSNI atau yang setara
6Warna10TCU / True Colour UnitsSNI/APHA
7BauTidak BerbauAPHA
8pH6.5 – 8.5SNI/APHA
9Nitrat (sebagai NO³) (terlarut)20mg/LSNI/APHA
10Nitrit (sebagai NO²) (terlarut)3mg/LSNI/APHA
11Kromium (sebagai Cr6+) (terlarut)0,01mg/LSNI/APHA
12Besi (Fe) (terlarut)0,2mg/LSNI/APHA
13Mangan (Mn) (terlarut)0,1mg/LSNI/APHA
14Sisa Khlor (terlarut)0,2 – 0,5 ( waktu kontak 30 menit)mg/LSNI/APHA
15Arsen (As) (terlarut)0,01mg/LSNI/APHA
16Kadmium (Cd) (terlarut)0,003mg/LSNI/APHA
17Timbal (Pb) (terlarut)0,01mg/LSNI/APHA
18Fluoride (F) (terlarut)1,5mg/LSNI/APHA
19Aluminium (Al) (terlarut)0,2mg/LSNI/APHA

Keterangan: SNI = Standar Nasional Indonesia, APHA = American Public Health Associations.

Selain parameter wajib, ada juga parameter khusus sesuai aturan pemerintah daerah. Penerapan parameter khusus tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui penelitian atau kajian ilmiah, dengan melibatkan pihak lain. Sebagian besar penelitian hanya parameter kimia, yaitu kandungan senyawa di dalam air.

Pelaksanaan kegiatan penelitian menyesuaikan kondisi geohidrologi wilayah dan jenis kegiatan lingkungan wilayahnya. Meliputi karakteristik wilayah kegiatan pertanian, perkebunan, dan kehutanan; wilayah kegiatan industri; dan wilayah kegiatan pertambangan minyak, gas, panas bumi, dan sumber daya mineral.

Sudah Paham Tentang Permenkes Air Minum?

Kesimpulannya, Permenkes air minum bertujuan untuk memastikan air minum layak konsumsi, sehingga perlu dilakukan pengujian di laboratorium oleh ahli. Dengan adanya kualitas air bersih, kesehatan pribadi dan lingkungan lebih terjaga. Pastikan selalu mematuhi standar baku kualitas air yang sesuai dengan aturan pemerintah.

Proses pengelolaan limbah juga penting untuk menjaga kesehatan lingkungan, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan. TANINDO sebagai perusahaan jasa IPAL yang berpengalaman dalam pengolahan air bersih dapat membantu Anda dalam pemasangan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang ramah lingkungan.

You cannot copy content of this page