Air tanah adalah sumber air vital bagi kehidupan, sehingga banyak pihak yang mengambilnya untuk memenuhi kebutuhan. Namun, proses pengambilan air ini harus dilengkapi izin pengambilan air tanah untuk mencegah kerusakan lingkungan yang dapat terjadi akibat eksploitasi berlebihan.
Izin bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga bertindak nyata dalam menjaga lingkungan hidup. Temukan informasi lebih lanjut tentang pentingnya izin pengambilan air tanah dan pengelolaan penggunaan sumber daya air tanah di artikel ini.
Aturan Baru Izin Pengambilan Air Tanah
Untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan air tanah, pemerintah memberlakukan SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah). Seperti namanya, SIPA adalah izin untuk mengambil air tanah guna memenuhi berbagai kebutuhan.
Khususnya pemenuhan kebutuhan air ini ditujukan untuk sektor industri seperti pabrik air minum dalam kemasan, perumahan, rumah sakit, perhotelan, depot air minum, pertambangan, pertanian, penelitian ilmiah, dan lain-lain.
Pemerintah turun tangan dalam upaya peduli terhadap dampak negatif dan menjaga keberlanjutan air tanah. Dengan membuat aturan yang mengharuskan masyarakat pengguna air tanah untuk memperoleh izin dari pemerintah.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini mewajibkan badan hukum, instansi pemerintah, lembaga sosial, serta masyarakat untuk pengurusan izin penggunaan air tanah pada sumur bor atau galian sesuai ketentuan.
Pengelolaan Sumber Daya Air
Pengaturan pengelolaan sumber daya air oleh perusahaan melibatkan penilaian terhadap ketersediaan air yang mencukupi. Sumber air yang akan digunakan harus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekitar, termasuk kebutuhan pertanian.
Pengelolaan sumber daya air harus memprioritaskan keberlanjutan dan kelestarian air itu sendiri. Pengambilan air tanah yang berlebihan dapat menyebabkan penurunan tingkat air tanah, penurunan kualitas air, penurunan permukaan tanah, dan dampak negatif lainnya pada ekosistem air tanah dan lingkungannya.
Untuk menjaga keberlanjutan air tanah, penting untuk memperoleh izin pengambilan air tanah dari Kementerian ESDM. Dalam pengajuan izin, pihak pemohon harus mengikuti prosedur, mulai dari mengisi formulir permohonan, melampirkan bukti kepemilikan lahan, dan menyusun rencana penggunaan air tanah.
Cara Pengajuan Izin Pengambilan Air Tanah
Pemohon mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut.
1. Formulir permohonan.
Formulir ini memuat lima isi pendataan sebagai berikut:
- Identitas pemohon;
- Alamat untuk lokasi penggalian atau pengeboran eksplorasi air tanah;
- Koordinat rencana titik pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree);
- Durasi penggunaan air tanah; dan
- Keterangan sumur bor atau galian ke berapa.
2. Dokumen yang dapat menjadi Bukti Kepemilikan atau penguasaan tanah. Baik itu berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;
3. Surat pernyataan bermaterai bahwa tanah yang digunakan tidak dalam proses sengketa;
4. Dokumen perizinan lingkungan hidup dan/atau dokumen persetujuan lingkungan;
5. Surat pernyataan bahwa sanggup membuat sumur resapan;
6. Rencana jumlah debit air tanah yang diambil dalam m³/hari;
7. Rencana tujuan penggunaan air tanah; dan
8. Gambar konstruksi sumur bor atau galian.
Proses Kelanjutan Permohonan Izin Pengambilan Air Tanah
Dalam proses pengajuan izin, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan memverifikasi dan mengevaluasi permohonan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala PATGTL akan membentuk tim teknis.
Hasil dari verifikasi dan evaluasi tersebut dapat berupa penerbitan surat persetujuan pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan. Atau penolakan permohonan persetujuan penggunaan air tanah oleh Kepala Badan atas nama Menteri, yang lengkap dengan alasan penolakan.
Jika permohonan disetujui, maka pemohon wajib melakukan penggalian eksplorasi air tanah dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah surat persetujuan terbit. Namun, jika penggalian tidak dilakukan waktu tersebut, maka surat persetujuan akan dinyatakan batal, dan pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Jika ada temuan ketidaksesuaian teknis atau hal lain yang berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, Menteri melalui Kepala Badan berwenang menghentikan pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah.
Setelah melakukan penggalian, pemohon harus menyampaikan laporan hasil penggalian atau pengeboran eksplorasi air tanah kepada Kepala Badan melalui Kepala PATGTL. Kepala Badan akan melakukan evaluasi terhadap laporan tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi laporan, Kepala Badan yang mewakili Menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan persetujuan penggunaan air tanah atau menolak permohonan tersebut. Jika permohonan ditolak, maka pemohon wajib menutup sumur bor atau galian eksplorasi air tanah.
Masa Berlaku Izin Pengambilan Air Tanah
Untuk penggunaan air tanah yang bertujuan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, persetujuan penggunaan air tanah berlaku selama penggunaan air tanah tersebut masih dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kemudian, bagi penggunaan air tanah dalam kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, persetujuan penggunaan air tanah berlaku selama kegiatan tersebut masih memerlukannya.
Sementara itu, izin pengambilan air tanah untuk kebutuhan selain kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat di luar sistem irigasi harus disetujui dengan masa berlaku maksimal 7 tahun. Namun, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku.
Sudah Tahu Pentingnya Izin Pengambilan Air Tanah?
Dengan semakin ketatnya aturan terkait izin pengambilan air tanah, kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan semakin meningkat. Izin ini tidak hanya sekadar masalah legalitas, melainkan juga langkah konkret dalam menjaga keberlangsungan sumber daya air tanah yang sangat penting bagi kehidupan.
Tidak hanya fokus pada izin pengambilan air tanah, perusahaan juga harus mengambil langkah-langkah preventif lain untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan demi keberlanjutan ekosistem. Sebagai contoh, TANINDO dengan pengalaman lebih dari 12 tahun konsisten menyediakan jasa IPAL dan jasa water treatment yang aman bagi lingkungan.
TANINDO siap membantu pemilihan, instalasi sistem water treatment, serta menyediakan solusi untuk permasalahan air di perusahaan Anda. Dengan langkah-langkah ini, kami berkomitmen untuk berkontribusi dalam menjaga lingkungan sekaligus mendukung bisnis Anda!