Air minum dalam kemasan merupakan salah satu produk yang sangat penting bagi masyarakat. Untuk memastikan keamanan dan kualitasnya, izin Standar Nasional Indonesia atau SNI air minum menjadi persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh produsen.
Pemberian izin SNI kepada produsen yang telah memenuhi serangkaian persyaratan ketat untuk memastikan bahwa air kemasan tersebut aman untuk konsumen. Pada artikel ini, kita akan membahas syarat yang harus produsen penuhi untuk mendapatkan izin SNI untuk air minum.
Sekilas Tentang SNI Air Minum Dalam Kemasan
Dalam rangka memastikan kualitas dan keamanan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3553-2006.
Pengembangan standar awalnya oleh Sub Komite Teknis 67-04-S1. Namun, seiring dengan perkembangan, SNI AMDK kemudian ada revisi dan yang berlaku saat ini adalah SNI 3553:2015 yang mengatur tentang Air Mineral.
Penerapan SNI Air minum menjadi kewajiban yang diatur oleh Kementerian Perindustrian. Informasinya terdapat dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2019, yang menggantikan Permenperin Nomor 78 Tahun 2016.
Peraturan ini menetapkan bahwa penggunaan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun menjadi wajib bagi produsen AMDK.
Persyaratan Berkas
Untuk memperoleh izin Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3553-2015, ada beberapa persyaratan berkas yang harus produsen lengkapi. Berikut adalah rincian persyaratan berkasnya:
1. Sertifikat Merek Produk atau Resi
Produsen harus menyertakan sertifikat merek produk atau resi yang menunjukkan kepemilikan merek dagang yang sah sebagai syarat mendapatkan izin SNI air minum. Dokumen ini membuktikan bahwa produsen memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang yang terkait dengan produk air minum dalam kemasan.
2. SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) atau IPATEK
Produsen harus menyertakan SIPA atau IPATEK yang menunjukkan izin resmi untuk mengambil air sebagai bahan baku dalam proses produksi. Perolehan izin ini bisa oleh dari sumber air yang dimiliki sendiri maupun dari pemasok air yang terpercaya.
3. Hasil Laporan Analisis Air Baku
Produsen harus menyertakan hasil laporan analisis yang menunjukkan kualitas air baku yang digunakan dalam produksi air minum dalam kemasan. Laporan analisis ini harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907 tahun 2002 yang mengatur standar kualitas air minum.
4. TDP, TDI, SIUP, IUI, dan NPWP
Produsen harus melengkapi berkas dengan dokumen-dokumen perusahaan, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri (IUI), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa produsen memiliki legalitas usaha yang sah dan terdaftar di instansi yang berwenang.
5. Badan Hukum Perusahaan
Produsen juga harus menyertakan dokumen yang membuktikan bahwa perusahaan memiliki badan hukum yang sah, seperti akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir, serta surat izin usaha dari instansi yang berwenang.
Dengan melengkapi semua persyaratan berkas yang disebutkan di atas, produsen dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan izin SNI 01-3553-2015 yang menjamin bahwa air minum dalam kemasan yang diproduksi memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan.
Persyaratan Kualitas Air
Selain syarat SNI Air Minum berupa berkas, ada juga syarat kualitas air minum, meliputi persyaratan bakteriologis, kimiawi, dan fisika, yakni:
A. Tidak Berbau, Tidak Berwarna, Tidak Berasa
Hal ini berarti air tidak boleh memiliki aroma yang tidak wajar, tidak memiliki rasa yang aneh, dan tidak memiliki warna yang mencurigakan. Jika air mengeluarkan bau, memiliki rasa yang tidak lazim, atau memiliki warna yang mencolok, maka dapat kita pastikan bahwa air tersebut telah tercemar dan tidak memenuhi standar kualitas.
B. Tidak Mengandung Bakteri Patogen
Beberapa bakteri patogen yang menjadi perhatian khusus dalam ketentuan Kepmenkes, yakni Escherichia coli, Salmonella, dan Clostridium perfringens. Bakteri-bakteri patogen ini memiliki kemampuan untuk menghasilkan racun yang dapat menyebabkan penyakit seperti diare (muntaber) pada manusia.
C. Tidak Mengandung Logam Berat
Adanya ion logam berat dalam air minum dapat bereaksi dengan zat lain dalam biomolekul dan menyebabkan kerusakan pada protein. Dalam jangka panjang, logam berat tersebut dapat terakumulasi di berbagai organ tubuh, terutama saluran pencernaan, ginjal, dan hati. Sehingga, dapat membawa dampak negatif pada kesehatan.
Penyedia Mesin Filter Air Terbaik
Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa syarat kualitas air untuk mendapatkan SNI yakni tidak berasa, berwarna, dan berbau. Namun sayangnya, dikota-kota besar, akses untuk mendapatkan air yang berkualitas sangat sulit.
Maka dari itu, Tanindo sebagai pelopor penyedia layanan air bersih menghadirkan sebuah mesin yang mampu memfilter segala jenis air agar menjadi lebih berkualitas dan telah lulus SNI.
Mesin Air Minum Dalam Kemasan
Mesin yang digunakan dalam pabrik air minum dalam kemasan dapat mencakup beberapa komponen penting seperti berikut:
1. Sand filter (Filter Pasir)
Sand filter adalah komponen yang digunakan untuk menghilangkan partikel-partikel kasar dan kotoran dalam air melalui media pasir.
Filter ini membantu membuang material seperti pasir, kerikil, dan lumpur yang mungkin terdapat dalam sumber air mentah.
2. Carbon filter (Filter Karbon)
Carbon filter digunakan untuk menghilangkan bau, rasa, dan warna yang tidak diinginkan dalam air. Filter ini menggunakan media karbon aktif yang dapat menyerap dan mengikat senyawa organik, klorin, dan beberapa polutan lainnya.
3. Softener filter / water softener (Filter Penyaring Air)
Softener filter atau water softener digunakan untuk menghilangkan kelebihan mineral seperti kalsium dan magnesium dalam air. Ini membantu mencegah terbentuknya kerak dan kerak air keras yang dapat merusak peralatan dan mereduksi kualitas air.
4. Ultrafiltrasi
Ultrafiltrasi adalah proses penyaringan yang menggunakan membran halus untuk menghilangkan partikel-partikel seperti bakteri, virus, dan koloid dalam air.
Proses ini membantu memastikan bahwa air yang dihasilkan bebas dari kontaminan mikrobiologis dan partikel-partikel kecil yang dapat mengganggu kualitas air minum.
5. Mesin RO (Reverse Osmosis)
Mesin RO menggunakan tekanan untuk memaksa air melalui membran semipermeabel, sehingga menghilangkan sebagian besar ion, partikel, dan kontaminan dalam air.
Proses ini efektif untuk menghilangkan garam, logam berat, dan berbagai polutan lainnya. Hasilnya adalah air yang bersih, jernih, dan aman untuk dikonsumsi.
6. Ozon generator
Ozon generator digunakan untuk menghasilkan ozon (O3), yang digunakan dalam proses pemurnian air. Mesin ozon memiliki sifat desinfektan yang kuat dan dapat membunuh mikroorganisme seperti bakteri, virus, dan jamur.
Proses ozonisasi membantu menghilangkan zat-zat organik, bau, dan rasa yang tidak diinginkan dalam air.
7. Ultraviolet (UV)
Sistem ultraviolet (UV) menggunakan sinar ultraviolet untuk membunuh mikroorganisme dan mencegah reproduksi mereka dalam air. Proses ini efektif untuk menghilangkan bakteri, virus, dan parasit yang mungkin ada dalam air.
Sistem UV sering digunakan sebagai langkah terakhir dalam tahap pemurnian air untuk memastikan bahwa air yang dihasilkan bebas dari kontaminan mikrobiologis.
Sudah Tahu Apa Saja Syarat SNI Air Minum Dalam Kemasan?
Penting bagi produsen untuk memahami dan mematuhi syarat-syarat SNI air minum guna menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Sebagai perusahaan jasa Water treatment, Tanindo bisa membantu Anda dalam hal ini. PT. Tanindo Anugerah Nusantara merupakan sebuah perusahaan jasa Water treatment Indonesia yang bergerak di bidang pengolahan air bersih, air minum, dan air limbah, yang didukung oleh tenaga yang berpengalaman dan terlatih.
Tanindo juga dapat bertindak sebagai konsultan maupun kontraktor untuk banyak perusahaan air minum dalam kemasan ataupun isi ulang di berbagai wilayah Indonesia yang berupa pembuatan sistem air minum karyawan untuk pabrik-pabrik dengan jumlah karyawan skala menengah hingga padat karya (> 2000 karyawan).
Hingga saat ini, Tanindo telah mengerjakan berbagai proyek pengolahan dan penjernihan air dari Sabang hingga ke Merauke dengan skala project dari yang kecil sampai yang terbesar.
Dan dalam pembuatan sistem pengolahan limbah maupun air, Tanindo menerapkan standar-standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar SNI, BPOM, AMDAL, KAN, MUI dan ISO.
Tunggu apa lagi? hubungi kontak Tanindo sekarang dan dapatkan informasi penting lainnya.