Inilah Persyaratan dan Prosedur  Pengajuan Izin IPAL untuk Industri

Setiap industri wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah yang tepat agar pembuangan limbah tidak mencemari dan mengganggu lingkungan sekitar. Sebelum melakukan pengolahan, tentu ada beberapa persyaratan untuk bisa mengajukan izin IPAL yang harus Anda dilakukan.

Segala persyaratan dan permohonan izin  penting  dilakukan agar kualitas hasil pengolahan limbah sesuai standar aman yang berlaku. Apa saja persyaratan dan prosedur pengajuan izin untuk IPAL? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Dasar Hukum Izin IPAL Industri

Sebelum mengetahui apa saja persyaratan untuk mengajukan perizinan IPAL, ada beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan pengolahan air limbah industri, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yang berisi tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  • UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
  • Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, yang berisi tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 yang berisi tentang Mutu Air Limbah Domestik.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.22/MENLHK/SETJEN/KUM/1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Persyaratan Administrasi Izin IPAL

Berikut contoh persyaratan untuk mengajukan perizinan instalasi pengolahan air limbah di Provinsi DKI Jakarta, antara lain:

  • Surat permohonan lengkap dengan tanda tangan dan bermaterai 6000.
  • Lampirkan fotocopy NPWP badan usaha, akta pendirian berbadan hukum, dan SK pengesahan pendirian.
  • Fotocopy izin lingkungan.
  • Jika dikuasakan ke orang lain, maka wajib Anda lampirkan KTP dan surat kuasa bermaterai.
  • Surat MOU perusahaan dengan perusahaan perencana IPAL.
  • Lampirkan hasil analisis laboratorium inlet air limbah.
  • Sertifikasi anggota tim perencana IPAL.
  • Sertifikasi konsultan perencana IPAL atau sertifikasi perusahaan.
  • Proposal teknis lengkap yang berisi seluruh perencanaan IPAL dan dijelaskan secara rinci serta detail, mulai dari anggaran, flow diagram, desain, dan lain sebagainya.
  • Adanya persetujuan tetangga sekitar (kanan, kiri, depan, belakang lengkap dengan KTP).
  • Rekening pemakaian air selama minimal setahun terakhir yang berasal dari seluruh sumber air.
  • Rekapitulasi pemakaian air untuk seluruh sumber air yang sudah terpakai (satuan m3).
  • Lampiran fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

Persyaratan Teknis Pembuangan Limbah

Selain persyaratan administrasi yang harus Anda lengkapi untuk mendapat izin IPAL, ada juga persyaratan teknis yang juga harus dipenuhi dalam hal pembuangan limbah. Berikut persyaratan teknis agar industri mendapatkan perizinan pembuangan limbah:

  • Gambar konstruksi IPAL dan saluran pembuangan limbah.
  • Surat pernyataan kesanggupan atau kesediaan.
  • Peta lokasi pengambilan air skala 1:5000 dan pembuangan limbah cair.
  • Tidak akan melakukan pengenceran limbah cair.
  • Memasang alat untuk ukur debit.
  • Membuat atau memasang saluran untuk pembuangan limbah cair.
  • Membuang limbah cair lewat saluran yang sudah memenuhi baku mutu limbah cair yang sudah ditetapkan oleh instansi berwenang.
  • Mengolah lebih dulu limbah yang akan dibuang menurut standar baku mutu limbah cair yang sudah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.
  • Menguji limbah cair di laboratorium tertentu yang sudah ditunjuk sesuai ketentuan berlaku.
  • Melakukan kegiatan kajian mengenai pembuangan limbah cair.
  • Mengadakan prosedur dan sarana penanggulangan apabila terjadi keadaan darurat.
  • Foto flowmeter.
  • Neraca air mulai dari proses input, proses hingga output.
  • Memeriksa hasil kualitas limbah cair serta badan air atau sumber air.
  • Peta letak titik penataan dan koordinatnya.

Penting untuk Anda ketahui bahwa setiap kegiatan pembuangan air limbah ke sumber air atau badan air lainnya, wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat daerah yang sudah ditunjuk, seperti Gubernur, Walikota, atau Bupati. Oleh karena itu, perusahaan harus meminta izin terlebih dahulu.

Kriteria Pembuangan Air Limbah

Nah untuk air limbah yang dibuang tentu tidak boleh sembarangan. Oleh karenanya Anda harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, ada beberapa kriteria persyaratan kesehatan pembuangan air limbah, antara lain:

  • Air harus aman dari adanya kontaminan. Jika terdapat kontaminan maka tidak memenuhi persyaratan.
  • Harus terlindungi dari sumber pencemaran, binatang, virus, atau bakteri yang bisa membawa penyakit supaya tidak membawa dampak berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat.
  • Air tidak boleh ada koneksi silang dengan pipa air limbah di permukaan tanah (jika menggunakan pipa).
  • Jika menggunakan kimia, wajib menggunakan dosis yang tepat.
  • Sarananya harus terlindungi dari sumber kontaminasi.

Agar air limbah tidak membawa dampak berbahaya maka pastikan memenuhi syarat ketentuan tersebut selain memiliki izin IPAL.

Tolok Ukur Standar Baku Mutu Sisa Pembuangan Air Limbah

Sisa air limbah  harus memenuhi standar resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tolok ukur standar pembuangan ini terbagi menjadi 3 aspek penting, antara lain:

1. Aspek Fisika

Tolok ukur dalam aspek fisika antara lain:

  • Warna dengan kadar maksimum 50 TCU.
  • Kekeruhan air kadar max 25 NTU.
  • Suhu udara sekitar 3 derajat celcius.
  • TDS dengan kadar maksimum 1000 mg/L.
  • Tidak ada rasa.
  • Tidak ada bau.

2. Aspek Biologi

Tolok ukur dalam aspek biologi antara lain:

  • Kadar bakteri E.coli wajib 0 untuk setiap CFU/100 ml.
  • Kadar total coliform maksimal 50 untuk tiap CFU/100 ml.

3. Aspek Kimia

Tolok ukur dalam aspek kimia antara lain:

  • Kadar besi max 1 mg/L.
  • Kadar pH max 1 mg/L.
  • Nitrat max 10 mg/L.
  • Kadar florida max 1,5 mg/L.
  • Kadar CaCo3 max 500 mg/L.
  • Nitrit max 1 mg/L.
  • Sianida max 0,1 mg/L.
  • Mangan max 0,5/L.
  • Kadar deterjen max 0,05 mg/L.
  • Kadar total pestisida max 0,1 mg/L.

Selanjutnya, parameter kadar kimia tambahan pada izin IPAL, antara lain:

  • Arsen max 0,05 mg/L.
  • Kromium valensi 6 max 0,005 mg/L.
  • Air raksa max 0,001 mg/L.
  • Selenium max 0,01 mg/L.
  • Sulfat sekitar 400 mg/L.
  • Benzene max 0,01 mg/L.
  • Timbal max 0,05 mg/L.
  • KMN04 max 10 mg/L.

Prosedur Pengajuan Izin

Setelah memenuhi beberapa persyaratan wajib, berikut prosedur untuk mengajukan perizinan IPAL.

  1. Pemohon bisa datang ke loket untuk mengambil serta mengisi formulir.
  2. Menyerahkan formulir perizinan ke front office untuk pendaftaran izin serta menyerahkan syarat administrasi dengan benar dan lengkap.
  3. Jika berkas sudah lengkap, tahap selanjutnya adalah proses penerbitan izin sesuai prosedur dan ketentuan yang sudah berlaku.
  4. Pemohon bisa mengambil SK izin di bagian loket pengambilan izin apabila sudah memenuhi semua persyaratan.
  5. Seluruh proses pengajuan perizinan  gratis, sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.

Waktu Pembuatan Perizinan

Umumnya. pembuatan izin IPAL akan selesai dalam waktu 3 hari kerja, dengan catatan telah mendapatkan rekomendasi dari beberapa dinas terkait. Oleh karena itu, pastikan penuhi persyaratan dari dinas terkait agar proses pengajuan cepat selesai.

Sudah Tahu Persyaratan dan Prosedur Izin IPAL Industri?

Itulah beberapa informasi tentang prosedur serta persyaratan pembuatan izin IPAL industri. Jika ingin berkonsultasi terkait pengolahan air limbah, Anda bisa menggunakan jasa dari Tanindo.

Tanindo adalah sebuah perusahaan jasa Water treatment Indonesia yang bergerak di bidang pengolahan air bersih, air minum, dan air limbah, yang didukung oleh tenaga yang berpengalaman dan terlatih.

Tanindo juga merupakan konsultan maupun kontraktor untuk banyak perusahaan air minum dalam kemasan ataupun isi ulang di berbagai wilayah Indonesia yang berupa pembuatan sistem air minum karyawan untuk pabrik-pabrik dengan jumlah karyawan skala menengah hingga padat karya (> 2000 karyawan). Hubungi kontak Tanindo sekarang untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. 

You cannot copy content of this page