Izin usaha wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang air minum dalam kemasan. Sebuah pabrik pengolahan air minum kemasan minimal memiliki izin usaha berbentuk CV. Ketika pabrik air minum dalam kemasan melakukan distribusi produk ke distributor atau agen di berbagai wilayah. Maka, perusahaan ini wajib memiliki izin usaha pabrik air minum dalam kemasan untuk keperluan edar.
‘Izin Edar Air Minum Kemasan’ diperlukan untuk distribusi produk ke rantai pemasaran. Baik untuk agen hingga end user.
PT Tanindo Anugerah Nusantara
Izin edar air minum dalam kemasan ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM). Izin tersebut merupakan bentuk persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan yang diterbitkan oleh kepala BPOM dalam rangka peredaran Pangan Olahan. Dan Izin edar diperlukan untuk mengetahui kelayakan sebuah produk untuk didistribusikan dan dijual belikan.
Salah satu izin usaha pabrik air minum amdk adalah dari BPOM. Di sini akan diteliti tentang keamanan dan kelayakan produk mulai dari mutu, bahan yang digunakan, hingga teknik produksi yang digunakan. Air minum dalam kemasan termasuk dalam kategori MD (Makanan Dalam) dan pabriknya wajib memiliki Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Sertifikat ini kemudian dilengkapi dengan Sertifikat KAN, Sertifikat ISO 9001/2005 tentang Manajemen Mutu, serta Sertifikat Halal dari LPPOM MUI.
Macam Dokumen Izin Usaha Pabrik Air Minum Kemasan.
Beberapa dokumen perizinan harus dipenuhi sebelum produk air minum dalam kemasan yang dihasilkan diijinkan untuk beredar di seluruh wilayah Indonesia. Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk izin usaha pabrik air minum:
No | Izin-izin yang diperlukan dalam mengurus pabrik amdk |
1 | Izin Prinsip |
2 | Surat Izin Pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) |
3 | Advice Planning (AP) dari Dinas Tata Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan |
4 | Kesesuaian tata ruang |
5 | Izin Lingkungan (UKL-UPL) / AMDAL |
6 | Akte Perusahaan |
7 | SK Kehakiman |
8 | NIB (Nomor Induk Berusaha) |
9 | SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) |
10 | IMB (Izin Mendirikan Bangunan) |
11 | IUI (Izin Usaha Industri) atau TDI (Tanda Daftar Industri) terlampir IMB Bangunan |
12 | Hasil Pemeriksaan Laboratorium Air Minum dari Dinas Kesehatan PERMENKES No 492/MENKES/PER/IV/2020 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum |
13 | Daftar Sarana dan Prasarana |
14 | HAKI (Hak Atas Kekayaaan Intelektual) |
15 | Permohonan Sertifikat Penggunaan Produk Tanda (SPPT) SNI kepada lembaga sertifikasi produk pusat standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindustrian (DEPERIN) seperti yang dipaparkan dalam dokumen LSPro-Pustan/P-19 |
16 | Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) |
17 | MUI Halal – LPPOM MUI |
Demikian beberapa hal yang bisa dijelaskan terkait dengan izin usaha pabrik air minum dalam kemasan. Pengusaha harus benar-benar paham mengenai perizinan ini agar sesuai dengan ketentuan pemerintah dan pabrik yang dikelola dapat terus beroperasi. Semoga artikel ini dapat membantu Anda mengenai perizinan usaha pabrik AMDK.
Pentingnya memperoleh izin dan mematuhi regulasi dalam pendirian pabrik air minum dalam kemasan tidak boleh diabaikan. Tanindo hadir untuk membantu memudahkan proses perizinan dan pendirian pabrik AMDK sesuai dengan standar yang diharuskan pemerintah. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam mengenai prosedur perizinan yang diperlukan, Tanindo dapat menjadi mitra yang handal dalam mengurus segala dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk memulai pabrik air minum dalam kemasan Anda.