Pembuangan limbah cair ke saluran air tanpa pengelolaan yang baik akan berdampak buruk terhadap kualitas air dan lingkungan sekitar. Sehingga, setiap kegiatan industri, pelayanan kesehatan, jasa pariwisata, dan perusahaan lain yang menghasilkan limbah cair wajib mengantongi izin pembuangan limbah cair (IPLC).
Apabila para pelaku usaha atau industri tidak memiliki IPLC, mereka akan dikenai sanksi akibat melanggar hukum atas pencemaran lingkungan. Tenang saja, mengurus perizinan tersebut tidaklah sulit, Anda hanya perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedurnya dibawah ini.
Pentingnya Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)
Kepemilikan IPLC penting agar pengolahan dan pembuangan limbah cair industri ke saluran air dapat terpantau dan dipertanggungjawabkan. Dengan adanya izin tersebut, artinya kegiatan pembuangan limbah cair oleh perusahaan atau industri telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.
Tujuan pemerintah mewajibkan perusahaan yang kegiatan usahanya melibatkan air limbah untuk memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC) antara lain:
- Mematuhi peraturan hukum yang berlaku, sehingga Anda dapat terhindar dari sanksi administratif maupun pidana, atau bahkan penutupan tempat usaha.
- Mendukung keberlangsungan dan keberlanjutan kehidupan biota dalam air.
- Ikut serta dalam menjaga, melindungi, dan mengelola ekosistem dengan baik.
- Mengurangi beban pencemaran, agar sumber air dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.
Guna memenuhi tujuan, ketentuan kegiatan usaha, dan tata tertib yang berwawasan lingkungan, Anda sebaiknya segera mendaftar atau memperpanjang izin pembuangan limbah cair. Dalam proses perizinan, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan agar semua proses pengajuan berjalan lancar.
Persyaratan Izin Pembuangan Limbah Cair
Anda sebagai pelaku usaha perseorangan maupun badan perusahaan akan mendapatkan izin pembuangan limbah cair secara tertulis dari Gubernur, Walikota, Bupati, atau pejabat yang ditunjuk. Ada beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi, yaitu persyaratan administrasi dan teknis, berikut ini penjelasannya.
1. Persyaratan Administrasi
Syarat administrasi adalah kumpulan persyaratan berupa dokumen dan informasi yang harus Anda lengkapi dan serahkan kepada instansi terkait. Adapun syarat administrasi tersebut mencakup:
- Identitas diri pemohon, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Formulir atau surat permohonan izin pembuangan limbah cair yang memuat informasi berupa:
- Sumber dan karakteristik limbah cair.
- Ruang lingkup atau jenis limbah cair.
- Sistem pengelolaan limbah cair.
- Debit, volume, dan kualitas limbah cair.
- Lokasi titik penaatan dan pembuangan limbah cair.
- Jenis dan kapasitas instalasi pengelolaan.
- Penggunaan jenis dan jumlah bahan baku.
- Hasil pemantauan kualitas sumber air.
- Penanganan prosedur dan sarana penanggulangan darurat.
- Dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup);
- Dokumen SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), atau dokumen lingkungan hidup lainnya yang disamakan dengan dokumen tersebut.
- Izin usaha industri (IUI) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama perusahaan atau perjanjian sewa dengan akta notaris.
- Persyaratan yang berkaitan dengan pembangunan atau operasional sistem pengelolaan air limbah, seperti desain dan lokasi IPAL.
- Hasil pengujian kualitas limbah cair dari laboratorium yang telah terakreditasi, minimal 1 (satu) bulan terakhir.
- Surat kuasa apabila ada perwakilan dalam kepengurusannya.
2. Persyaratan Teknis
Syarat teknis merupakan deskripsi atau ketentuan yang terperinci dan tercatat secara tertulis. Syarat ini mencakup rancangan teknis yang diperlukan sebagai penunjang izin pembuangan limbah cair, mulai dari:
- Kajian tentang dampak pembuangan limbah cair terhadap pembudidayaan hewan dan tanaman, kualitas tanah dan air tanah, serta kesehatan masyarakat sekitar;
- Upaya pencegahan pencemaran lingkungan, minimalisasi limbah cair, serta efisiensi energi dan sumber daya oleh penanggung jawab kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan limbah cair.
- Informasi tentang tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah.
- Neraca air limbah yang menggambarkan seluruh sistem pengelolaan air limbah.
- Informasi mengenai deskripsi sistem IPAL.
- Informasi penanganan darurat terkait pencemaran air serta prosedur operasional tanggap darurat IPAL.
- Pakta integritas, yaitu pernyataan atau perjanjian tentang komitmen dalam melaksanakan seluruh tugas, tanggung jawab, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prosedur Pengurusan Izin Pembuangan Limbah Cair
Setelah persyaratan di atas sudah siap dan lengkap, Anda juga perlu memahami dan mengikuti alur pelayanan atau prosedur perizinan berikut ini:
- Pertama, Anda sebagai pemohon mengisi formulir pengajuan izin dengan lengkap dan benar, serta melampirkan persyaratan administrasi di atas.
- Kemudian, serahkan formulir permohonan tersebut ke petugas terkait. Nantinya, petugas akan memeriksa atau memverifikasi data administrasi.
- Tim teknis yang melibatkan pakar yang relevan juga akan melakukan peninjauan lokasi usaha untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi teknis, termasuk pengambilan sampel limbah cair.
- Jika dalam proses evaluasi, klarifikasi, serta hasil uji sampel limbah tidak memenuhi syarat, maka Anda harus memperbaiki persyaratan teknis dan proses IPAL agar air limbah dapat memenuhi baku mutu air limbah.
- Namun, jika dalam evaluasi, klarifikasi, serta hasil uji sampel limbah telah memenuhi syarat, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat menerbitkan surat rekomendasi izin pembuangan limbah cair.
- Terakhir, dari surat rekomendasi tersebut, Anda dapat mengajukan izin yang akan disahkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM).
Sudah Tahu Apa Saja Syarat dan Prosedur Izin Pembuangan Limbah Cair?
Kelestarian lingkungan dapat terjaga apabila ada kerja sama yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Adanya surat izin pembuangan limbah cair mengartikan bahwa pelaku usaha berkontribusi dalam pengelolaan limbah cair yang tepat, sehingga tidak akan mencemari lingkungan sekitar.
Supaya bisa mendapatkan izin tersebut, Anda sebagai pelaku industri harus memasang instalasi pengolahan air limbah (IPAL). IPAL berfungsi dalam pengolahan air limbah yang kotor dan tercemar agar lebih bersih dan bebas kontaminan, sehingga limbah dapat dibuang dengan aman dan tidak mencemari lingkungan.
Anda dapat mempercayakan pemasangannya kepada jasa IPAL yang sudah berpengalaman seperti Tanindo. PT. Tanindo Anugerah Nusantara merupakan kontraktor jasa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang menerapkan standar-standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintahan Republik Indonesia. Tanindo berkomitmen untuk memberi layanan berkualitas dan memenuhi standar internasional dalam bidang pengelolaan air limbah.
Berdiskusi dengan salah satu tim profesional Tanindo dengan cara menghubungi kontak Tanindo dan dapatkan informasi penting lainnya.